Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mempercepat pembayaran gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tertunda. Pembayaran tersebut mencakup periode Juli hingga September 2026.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menginstruksikan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) untuk mempercepat proses pencairan hak aparatur desa tersebut.
Kepala Dinsos-PMD Takalar Andi Rijal Mustakim mengatakan pembayaran tiga bulan gaji dan tunjangan itu akan segera diproses sesuai arahan bupati.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bulan Juli, Agustus dan September akan segera dibayarkan,” kata Andi Rijal, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, instruksi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur desa. Pemenuhan hak mereka diharapkan turut mendukung kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.
Dinsos-PMD Takalar pun mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera mengajukan berkas pencairan. Para bendahara desa diminta melengkapi dokumen administrasi dan menyerahkannya kepada Dinsos-PMD untuk proses verifikasi keuangan.
Andi Rijal menegaskan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pencairan tidak terhambat. Pembayaran gaji dan tunjangan untuk periode Juli hingga September 2026 dapat direalisasikan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.





