Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Takalar Terima SK Remisi 303 Narapidana HUT ke-81 RI

Iklan

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menerima surat keputusan pemberian remisi bagi 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan SK remisi berlangsung usai upacara peringatan kemerdekaan di Lapangan Upacara HM Dg Sibali, Senin (17/8/2026).

Surat keputusan tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Andi Gunawan kepada Daeng Manye. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Andi Gunawan menyampaikan, jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 504 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 474 narapidana dan 30 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 303 narapidana menerima remisi umum. Rinciannya, 301 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II) atau langsung bebas.

Untuk penerima RU-I, sebanyak 26 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 57 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 53 orang empat bulan, 29 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye mengapresiasi pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Menurutnya, remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan menjalani pembinaan.

“Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut baik pemberian remisi ini. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Daeng Manye.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan mendorong warga binaan terus memperbaiki diri. Bagi narapidana yang memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *