Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Makassar Sarankan PLTSa Dipindahkan ke TPA Tamangapa

Iklan

Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar merekomendasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Rekomendasi ini muncul setelah rencana penempatan PLTSa di Kecamatan Tamalanrea mendapat penolakan dari warga.

Anggota Komisi C, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan TPA Antang lebih layak karena kawasan tersebut memang sudah dipersiapkan sebagai zona pengolahan sampah. “Kalau masih ada kesempatan untuk dipindahkan, kami sepakat untuk dipindahkan,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Tamalanrea, Rabu (6/8/2025).

Ray menambahkan, penolakan warga di Tamalanrea wajar karena mereka khawatir PLTSa akan mengganggu kebutuhan dasar, seperti air, udara, dan transportasi. “Di sana ada perumahan dan industri. Tidak tepat jika dibuat tempat sampah baru,” jelasnya.

Senada, anggota Komisi A, Natsir Rurung, juga mempertanyakan alasan pemindahan lokasi. Menurutnya, sejak awal rencana PLTSa memang ditujukan untuk TPA Tamangapa, yang infrastrukturnya sudah diperbaiki Pemkot Makassar dan sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu, Sekretaris DLH Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan bahwa proyek PLTSa merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2014. Prosesnya telah berjalan sejak 2019 dan kontrak kerja ditandatangani dengan PT SUS pada September 2024. Pemilihan lokasi mempertimbangkan dekat sumber air, jaringan listrik tegangan tinggi, dan kawasan industri, namun keputusan akhir tetap di tangan investor.

DPRD berharap rekomendasi ini menjadi pertimbangan Pemkot dan investor agar pembangunan PLTSa berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik dengan warga.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *