Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Makassar Akan Panggil Seluruh Pengelola Toko Modern Terkait Aduan Masyarakat

Iklan

Komisi A dan B DPRD Kota Makassar berencana memanggil seluruh pengelola toko modern yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan sepihak terhadap pelanggan, persoalan perizinan, serta keterlibatan UMKM dalam rantai pasok.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi A, Ismail (Golkar), Ketua Komisi B, Basdir (PKB), serta anggota Komisi A, Tri Zulkarnain (Demokrat). RDP turut dihadiri perwakilan manajemen Alfamidi dan organisasi kepemudaan Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar, Sabtu (2/8/2025).

“Banyak aduan masyarakat terkait dugaan tindakan sepihak oknum toko modern terhadap pelanggan. Hal ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Ismail saat memimpin rapat di ruang komisi DPRD Makassar.

Sementara itu, Tri Zulkarnain menekankan agar insiden semacam ini tidak kembali terjadi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen dan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Perwakilan manajemen Alfamidi, Rudy, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki 58 gerai dan satu supermarket di Kota Makassar. Namun, untuk memaparkan dokumen perizinan lengkap, ia menyebut masih menunggu persetujuan dari manajemen pusat.

Basdir menegaskan bahwa legalitas dan kepatuhan regulasi toko modern akan menjadi fokus utama pembahasan selanjutnya. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan barang di toko-toko modern. “Perizinan harus dikaji ulang. Kami ingin pastikan tidak ada toko yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, sekaligus mendorong komitmen terhadap produk UMKM,” ujar Basdir.

DPRD Makassar dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang seluruh manajemen toko modern dalam waktu dekat untuk memperjelas posisi hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan di tengah masyarakat.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *