Makassar – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Perintis, Makassar, dan menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang secara bertahap dilaksanakan di seluruh kecamatan. Untuk pelaksanaan kali ini, kegiatan difokuskan pada wilayah Kecamatan Tamalanrea sebagai kecamatan kelima dalam jadwal sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menjelaskan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam mengarahkan perkembangan kota. Menurutnya, RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi merupakan peta arah masa depan Kota Makassar. Dokumen tersebut menjadi panduan agar pembangunan berjalan tertib, berimbang, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan yang tertuang dalam RTRW tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan di lapangan secara konsisten.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman pembangunan jangka panjang Kota Makassar untuk periode 2024 hingga 2043. Perda ini memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan – baik yang dilakukan pemerintah, swasta, maupun masyarakat – selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Tamalanrea dapat memahami struktur ruang, pola ruang, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tercipta keselarasan antara rencana dan implementasi pembangunan di wilayah tersebut.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi pemaparan materi dan diskusi, memungkinkan para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta menyelaraskan pemahaman terkait implementasi RTRW di tingkat kecamatan. Pemerintah Kota Makassar berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan menjadi langkah penting dalam mewujudkan kota yang lebih teratur, inklusif, dan berkelanjutan.







