Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan di Sulsel, 9 di Antaranya Anak

Iklan

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 42 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Kerusuhan itu berujung pada perusakan dan pembakaran gedung DPRD serta fasilitas publik lainnya. Dari total tersangka, sembilan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, 34 tersangka merupakan orang dewasa, sementara sembilan lainnya anak-anak. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Makassar dan Palopo. “Dari total 42 tersangka, 34 di antaranya orang dewasa, dan sembilan anak di bawah umur,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Didik merinci, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, serta Pos Lantas Fly Over Makassar. Tiga tersangka lainnya diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI. Dua tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus perusakan Kantor DPRD Kota Palopo.

Menurut Didik, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan. “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Mereka juga dikenakan Pasal 64 KUHP yang memberatkan hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Polda Sulsel memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi situasi yang kondusif di Sulawesi Selatan,” pungkas Didik.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *