Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6 Fazad Azizah dan Faizal, serta dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Jufri Pabe menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi wadah penting untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung kepada PDAM.
“Kehadiran pejabat PDAM hari ini menunjukkan komitmen kita bersama memperbaiki layanan air minum di Makassar,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami isi Perda ini. Menurutnya, hak warga untuk mendapatkan air bersih harus dibarengi dengan kesadaran membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap berjalan optimal.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan, kita bisa dorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Jufri pun mengajak peserta aktif berdiskusi agar setiap masukan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM.
Sementara itu, Fazad Azizah menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi dasar kuat bagi PDAM dalam memberikan pelayanan air minum yang adil dan merata. Ia juga menyinggung tantangan seperti dampak El Nino 2023 yang sempat mengganggu distribusi air, namun berhasil diatasi melalui layanan tangki darurat.
“Perda ini menegaskan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Tapi masyarakat juga perlu mendukung, salah satunya dengan membayar tagihan tepat waktu,” kata Fazad.
Senada, Faizal menambahkan bahwa PDAM tidak hanya fokus pada distribusi air, tapi juga membangun tata kelola yang baik serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Tugas kami memastikan air bersih berkualitas tetap tersedia bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.







