Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

320 Warga Binaan Lapas Takalar Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Iklan

Sebanyak 320 warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.

Penyerahan remisi dilakukan di Kantor Lapas Kelas IIB Takalar, Minggu (17/8/2025). Bupati Takalar Mohammad Firdaus hadir secara langsung sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI. Ia menekankan bahwa peringatan HUT RI ke-80 merupakan momen kebahagiaan seluruh rakyat, termasuk warga binaan.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan disiplin, prestasi, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan menjaga tata tertib. Firdaus menambahkan, sinergi lintas sektor diperlukan agar pembinaan warga binaan berjalan optimal dan inklusif.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Takalar, Mansur, menyebut total penghuni lapas saat ini mencapai 549 orang, terdiri dari 482 narapidana dan 67 tahanan. “Dari jumlah tersebut, 315 orang mendapat remisi umum I dan 5 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas,” jelasnya.

Mansur menegaskan, remisi bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan penghargaan atas perubahan sikap, disiplin, dan perilaku positif warga binaan. “Gunakan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Bagi yang bebas, jadilah pribadi bertanggung jawab dan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa,” tutupnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *