Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Takalar Musnahkan 5.660 Berkas Arsip untuk Tingkatkan Tata Kelola

Iklan

Pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efisien. Langkah ini juga bertujuan memperkuat pengelolaan dan pengawasan arsip di lingkungan Pemkab Takalar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Takalar, Rabu (9/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin.

Hengky memastikan bahwa pemusnahan arsip telah melalui kajian yang matang dan sesuai regulasi. “Pemusnahan arsip di lingkungan Pemkab Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, sah secara hukum, dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Ia menjelaskan arsip yang dimusnahkan adalah yang sudah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna. Kegiatan ini penting untuk mempermudah pemantauan dan pemanfaatan arsip, mengingat volume arsip yang terus bertambah seiring dengan aktivitas perangkat daerah.

“Semakin banyak arsip yang dikelola, maka semakin besar pula biaya, waktu, tenaga, tempat, dan sarana yang dibutuhkan,” tambah Hengky.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Badan Keuangan Aset Daerah Takalar, Zainuddin, mengatakan pemusnahan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.04/1096. Semua arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan telah melewati proses verifikasi ketat guna memastikan keabsahan dan menghindari kesalahan penghapusan arsip yang masih bernilai guna.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *