Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Takalar Hentikan Izin Toko Modern untuk Lindungi UMKM

Iklan
Shop colorful facade. Mini market flat concept. Vector illustration

Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menghentikan sementara penerbitan izin pendirian toko modern. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan jumlah gerai ritel yang dinilai berlebihan dan melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Takalar, 23 Mei 2025 — Bupati Takalar Mohammad Firdaus mengeluarkan surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang moratorium izin pembangunan atau pendirian toko modern. Kebijakan ini berlaku khusus di wilayah Kota Takalar, sedangkan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah gerai.

Firdaus menilai jumlah toko modern di dalam kota telah melampaui potensi pasar, sementara sebarannya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Ia menegaskan moratorium berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan, dan diambil seiring upaya pemerintah daerah memperkuat sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan penyedia lapangan kerja bagi masyarakat.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terkait pembangunan dua gerai ritel di Kota Takalar yang belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Temuan tersebut terungkap setelah tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan inspeksi lapangan pada 14 Mei 2025.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *