Nusantaranow- Penanggung Jawab (PJ) Bupati Kabupaten Takalar, Dr Setiawan Aswad Membuka rapat pleno strategis pelaksanaan serta pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Takalar, Jum’at, (5/04 2024).
Kegiatan ini turut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam sambutannya, Dr. Setiawan, mengungkapkan keyakinannya bahwa lancarnya zakat, infaq, dan sedekah masyarakat dapat membantu mengatasi masalah kemiskinan ekstrem.
“Insya Allah dengan adanya zakat infaq ini kita bisa mengatasi sedikit demi sedikit miskin ekstrem. Selain itu, zakat sangat penting karena tidak hanya memberikan kenikmatan di dunia, tetapi juga di akhirat nantinya,” ujarnya.
Rapat pleno strategis ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor perbankan dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H Muhammad Hasbi menjelaskan tentang kebijakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diberlakukan. Pemotongan sebesar 2,5 % akan dikenakan bagi gaji di atas 6,8 juta ke atas.
“Akan ada pemotongan dari gaji TPP sebesar 2,5 % bagi yang memiliki pendapatan 6,8 juta ke atas ini akan di hitung zakat dari PNS tersebut,” jelasnya
Dalam konteks perbankan, pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Mubarak Syaifullah menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan tanpa persetujuan dari surat kuasa yang sah.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan rekening tanpa persetujuan dari surat kuasa yang bersangkutan. Bank secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk memotong rekening tanpa persetujuan yang sah,” jelasnya.
Rapat pleno strategis ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor perbankan dalam mengelola zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
Turut hadiri dalam rapat ini Ketua DPRD Takalar, Kepala Kementerian Agama Takalar, Ketua Baznas Takalar, pimpinan OPD Kab. Takalar, camat, dan lurah se-Kab. Takalar.