Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern di Takalar

Iklan

Pemerintah Kabupaten Takalar menindaklanjuti moratorium izin toko modern dengan langkah tegas. Dua bangunan retail modern di wilayah Pattallassang resmi disegel oleh tim gabungan.

Penyegelan dilakukan terhadap bangunan yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang pada Takalar, 28 Mei 2025. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas PUTRKP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, pihak kecamatan, dan Lurah Kalabbirang.

Kebijakan moratorium tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Bupati Takalar Mohammad Firdaus menyatakan jumlah toko retail modern di dalam kota sudah melebihi potensi pasar dan sebarannya menumpuk di wilayah tertentu, sehingga perlu dilakukan pembatasan demi melindungi UMKM lokal.

Kepala Satpol PP Takalar Sirajuddin Saraba menegaskan penyegelan ini merupakan bagian dari penegakan aturan.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Bupati Takalar, kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” ujarnya.

Dua bangunan tersebut diketahui belum memiliki sejumlah izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), izin perdagangan, serta izin UKL-UPL dari instansi terkait.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *