Anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai ada dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak masuknya data ke dalam Dapodik. Hal ini memicu kekhawatiran terkait kelancaran program pendidikan di kota tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait 1.323 siswa SMP yang tidak terdaftar di Dapodik. Ia juga menganggap Dinas Pendidikan Kota Makassar lalai dalam melakukan koordinasi.
Menurutnya, permasalahan Dapodik ini berimbas pada penyerapan siswa yang melebihi kuota saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia mengusulkan solusi agar siswa lulusan SD dapat diterima di SMP negeri meskipun ada kendala dalam sistem Dapodik.
“Karena itu, kami mengharapkan Dinas Pendidikan Kota Makassar mampou mencarikan solusi agar bagaimana pun semua anak anak didik kita yang lulusan SD bisa bersekolah ditingkat SMP. Itu kan telah diatur di undang-undang kita bahwa setiap anak itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Jadi kalau mau cari siapa yang salah dan yang benar, yang salah pastinya ada kesalahan administrasi dari Disdik tapi di satu sisi itu adalah bagian dari solusi yang diambil Disdik Makassar,” jelasnya dalama keterangnnya, pada Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, Komisi D DPRD Makassar telah berkoordinasi dengan Disdik Makassar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia optimis akan ada solusi terbaik agar siswa yang tidak terdaftar di Dapodik tetap mendapatkan haknya.
“Seperti kita ketahui bgersama bahwa, ada keterlambatan dari dinas pendidikan untuk melakukan koordinasi tetapi saya yakin dan percaya semua anak-anak yang sudah sekolah akan mendapatkan haknya akan terdaftar pada Dapodik,” tutupnya.