KUKAR – Guna mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemerintah Kabupaten Kukar telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan hari libur kepada karyawan. Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, dalam rapat koordinasi daring hari ini.
Menurut Rinda, surat edaran tersebut akan disebarkan sore kemarin dan menjadi acuan bagi perusahaan yang beroperasi di Samarinda, Kukar, hingga Balikpapan. Tujuannya adalah agar seluruh karyawan dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
“Hari pelaksanaan PSU jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur nasional atau diliburkan. Kami minta perusahaan ikut mendukung dengan mengizinkan karyawannya libur,” ujarnya.
Rinda menegaskan partisipasi semua elemen masyarakat, termasuk sektor swasta, sangat penting untuk kelancaran proses demokrasi. Memberikan waktu bagi karyawan untuk memilih merupakan bentuk dukungan konkret terhadap suksesnya PSU.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses ke TPS, tetapi juga meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di kalangan pekerja yang biasanya kesulitan mendapatkan waktu luang.
Pemerintah mengimbau agar surat edaran ini segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan demi kelancaran pelaksanaan PSU dan penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. “Surat edaran untuk libur sudah ada, maka kami minta kerjasamanya kepada pihak perusahaan untuk bisa memberikan karyawan menggunakan hak pilih pada 19 April mendatang,” tutupnya.







