Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, angkat suara soal maraknya laporan aparatur sipil negara (ASN) yang malas masuk kantor atau hanya sekadar hadir untuk mengisi absen. Ia memberi peringatan keras agar para oknum ASN tersebut segera berbenah.
Pernyataan itu disampaikan Hasbi saat sosialisasi penegakan disiplin masuk kerja dan ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Takalar, Rabu (7/5). Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Takalar Nomor 800/955/Setda tentang penegakan disiplin masuk kerja.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Hasbi menilai perilaku tersebut menciptakan ketidakadilan bagi ASN yang bekerja dengan penuh komitmen setiap hari. Ia mengajak semua pihak, dari staf hingga pimpinan, untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dan meninggalkan kebiasaan buruk.
“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” tambahnya.
Hasbi juga memaparkan aturan sanksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran ringan hingga berat, mulai dari potongan tunjangan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, siap menanti ASN yang melanggar.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Takalar akan mengaktifkan sistem fingerprint di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan khusus apel pagi. Data dari sistem ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pemberian sanksi.
“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan fingerprint di setiap OPD dan pengaktifan fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN Pemkab Takalar,” tegasnya.







