Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka Kasus Pembakaran Gedung DPRD

Iklan

MAKASSAR — Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah menjadi 32 orang. Polda Sulsel menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, dari total tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran gedung DPRD Sulsel dan 18 orang lainnya dalam insiden di DPRD Kota Makassar. “Dari 32 tersangka tersebut, 14 pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Tersangka kasus DPRD Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sementara tersangka kasus DPRD Makassar terdiri dari 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Mereka dikenai sejumlah pasal, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik. Ia menambahkan, Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Kerusuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga menyebabkan tiga orang tewas, sebelum kemudian kantor DPRD Sulsel turut dibakar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa di DPRD Sulsel, kerusakan yang ditimbulkan cukup parah.

Polda Sulsel juga tengah menyelidiki dugaan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV dan tangkapan siaran langsung (live streaming) di TikTok yang diduga digunakan sebagai sarana provokasi. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya,” jelas Didik.

Menurutnya, seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memastikan keterlibatan para pelaku. “Rekaman CCTV dan analisis media sosial menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi para tersangka,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *