Makassar – PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad, menghadiri Rapat Paripurna untuk menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045, berlangsung di Ruangan Sidang Lt.2 DPRD Kabupaten Takalar, Senin (1/07/2024).
Pada awal rapat, PJ Bupati secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perda RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Takalar.
“Peran penting DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan RPJPD. Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Takalar untuk periode 2025-2045,” jelas PJ Bupati
Dalam kesempatan itu, beliau juga mengucapkan terima kasih atas pencapaian Kabupaten Takalar dalam laporan keuangan yang disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi, serta meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Rapat Paripurna ini tidak hanya menjadi forum untuk penyampaian dokumen RPJPD, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat ini Forkopimda Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Takalar.