Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PJ Bupati dan Ketua DPRD Takalar Tandatangani Persetujuan Ranperda 2025

Makassar – PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad, bersama Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya, menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan air limbah domestik dan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar di Ruang Sidang DPRD Takalar, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, PJ Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama dan dukungan dalam proses pembahasan Ranperda.

“Alhamdulillah, kita telah mencapai persetujuan bersama. Ini membuktikan bahwa isu penting seperti pengelolaan air limbah domestik mendapat perhatian khusus, dan kita siap melangkah ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dr. Setiawan.

Beliau juga menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024.

“Ranperda ini juga mencakup pembentukan UPT teknis yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup, bertugas mengelola limbah domestik sesuai peraturan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, penting bagi pemerintah untuk menseriusi pengelolaan ini. UPT harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mengelola sarana dan prasarana yang ada secara optimal.

“Upaya ini memerlukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang matang agar pengelolaan air limbah domestik dapat berjalan sesuai harapan,” tegas Dr. Setiawan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, para anggota DPRD, serta pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Takalar. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Takalar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *