Makassar — Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ini berlangsung di Vasaka Hotel Makassar, Jalan A.P. Pettarani No. 88, Makassar.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat kota hingga ke level masyarakat.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi yang besar dalam pelaksanaan penataan ruang, khususnya bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Makassar. Menurutnya, regulasi ini memberikan arahan yang lebih komprehensif terkait pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, serta berbagai ketentuan teknis yang harus dipatuhi untuk menjaga tertib ruang.
Ia menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. “Melihat dari urgensitas tersebut, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan—baik pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat—terkait substansi dan implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Dengan pemahaman yang baik, para pemangku kepentingan dapat berperan lebih aktif dalam memastikan penggunaan ruang kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga ruang perkotaan dapat berkembang secara aman, produktif, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.







