Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Takalar Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin depan Rujab Bupati

Makassar- Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mengambil langkah tegas dalam menegakkan regulasi terkait izin bangunan di wilayah ibukota kabupaten. Inspeksi bersama dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Takalar untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan, Jumat (26/04/24)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Takalar, Budiar Rosal Saleh, menyatakan bahwa dari inspeksi tersebut, satu bangunan yang sedang dalam proses pembangunan terdeteksi melanggar regulasi.

“Bangunan tersebut adalah sebuah rumah yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Letaknya tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Takalar, yang dikelilingi pagar tinggi dan terkesan eksklusif,”

Budiar menegaskan bahwa bangunan tersebut juga melanggar keputusan bupati terkait tata ruang. Ruas jalan Fitrah di sekitar Rujab Bupati ditetapkan sebagai zona perkantoran, namun bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Dinas PU Takalar telah memberikan perintah kepada pelaksana bangunan untuk menghentikan proses pembangunan segera.

“Kami tegaskan agar menghentikan pembangunannya. Pelanggaran aturannya sangat jelas,” tegas Budiar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga tata ruang yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *