KUKAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong percepatan penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif. Usai Rapat Paripurna DPRD yang membahas pembentukan desa, Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan seluruh tahapan administrasi dan legalitas untuk pembentukan desa baru ini sudah dilalui dengan matang.
Menurut Dafip, sebenarnya rencana penetapan desa definitif ini sudah diajukan sejak 2024 melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun, karena keterbatasan waktu dan skala prioritas, pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut harus digeser ke Prolegda tahun 2025. “Secara legal, ketujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari DPRD agar bisa ditetapkan menjadi desa definitif melalui perda,” jelasnya, Senin (16/6/2025).
Langkah ini menurut Dafip bukan sekadar formalitas. Penetapan desa definitif memiliki nilai strategis untuk pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik diharapkan bisa menjangkau masyarakat lebih cepat dan efisien. “Tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketika jarak kendali lebih pendek, maka pelayanan bisa maksimal,” ujarnya.
Pemkab Kukar juga menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh tujuh desa persiapan tersebut. Ini termasuk data penduduk, batas wilayah, potensi ekonomi, hingga kelembagaan desa yang sudah berjalan secara fungsional. Artinya, tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat proses perubahan status tersebut.
“Urgensi ini sudah disampaikan dalam nota penjelasan Bupati Kukar. Kami harap tidak ada lagi penundaan dari pihak legislatif. Jika memang masih ada catatan atau kekurangan, itu bisa didiskusikan dan disempurnakan dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menjawab harapan masyarakat. Keinginan warga untuk memiliki desa definitif bukan hanya soal status administratif, tetapi berkaitan langsung dengan akses ke dana desa, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
“Harapannya, proses pembahasan raperda ini bisa selesai tepat waktu, dan ketujuh desa tersebut segera mendapatkan status definitif. Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk terus mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan,” pungkasnya.







