JAKARTA — Pemerintah memastikan akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis pada 2041. Selain perpanjangan, pemerintah menginginkan penambahan kepemilikan saham lebih dari 10 persen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin tambang underground Freeport berbeda dengan tambang terbuka (open pit) karena proses eksplorasinya memakan waktu panjang, yakni 10-15 tahun.
“Proses perpanjangan Freeport yang selesainya 2041 harus lebih lama. Tambang underground proses eksplorasinya berbeda dengan open pit. Produksi 2020-2021 di underground merupakan hasil eksplorasi yang dimulai 2004,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bahlil menekankan jika izin tidak diperpanjang, produksi Freeport diperkirakan menurun setelah 2035. Penurunan ini akan berdampak pada pendapatan negara, lapangan pekerjaan, serta ekonomi daerah dan nasional.
“Kalau tidak segera diperpanjang, puncak produksi Freeport di 2035 akan menurun. Dampaknya ke produktivitas perusahaan, pendapatan negara, lapangan kerja, serta ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.
Pemerintah mengajukan syarat penambahan saham minimal 10 persen. Saat ini kepemilikan saham Indonesia di PTFI sebesar 51 persen, dan jika penambahan tercapai, saham RI akan naik menjadi lebih dari 61 persen.
“Arahan Bapak Presiden, salah satu tawarannya adalah penambahan saham kurang lebih di atas 10 persen. Sebagian saham ini juga akan diberikan kepada BUMD Papua, dan akan berlaku pasca 2041,” tutur Bahlil.







