Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemda Takalar Bayar THR ke ASN Senilai Rp 24 Miliar

Berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekda Takalar Muh Hasbi, Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad menginstruksikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Anggota DPRD, ASN dan P3K. Pencairan dilakukan sejak Selasa 26 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Rahmansyah Lantara. Dia menyebut nilai THR sebesar Rp 24,4 miliar.

“Hari ini kita akan mulai melakukan pencairan gaji THR bagi Anggota DPRD, ASN dan P3K di Kab. Takalar dengan total anggaran Rp. 24.430.201.743 miliar,” jelasnya.

Rahmansyah juga menjelaskan sebanyak 30 Anggota DPRD Takalar, 4.238 PNS dan 246 P3K yang akan menerima THR. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pegawai dan sebagai pemacu kinerja khususnya yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

Ia pula menuturkan berdasarkan kesepakatan tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pejabat teknis pencairan TPP dan THR, telah disepakati. Pj Bupati Takalar berharap semoga THR memacu perputaran roda ekonomi di Kabupaten Takalar dan ASN dapat merayakan lebaran idul fitri 1445 H/2024 M dengan suka cita penuh keberkahan,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *