Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PDAM Makassar Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejari Makassar

Iklan

Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum demi menjaga tata kelola pelayanan yang transparan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Aula Tirta Dharma, Kantor PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Selasa (26/8/2025). Kolaborasi ini diharapkan dapat menjaga integritas manajemen PDAM sekaligus meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyebut kerja sama ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan. Ia menilai kejaksaan hadir bukan hanya sebagai mitra formal, melainkan penopang penting dalam memastikan kebijakan perusahaan tetap sesuai aturan.

“Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar sangat penting, khususnya untuk memastikan tata kelola aset dan pemanfaatan air bagi sektor komersial berjalan transparan serta memberi manfaat adil bagi masyarakat,” ujar Hamzah.

Hamzah menambahkan, kehadiran kejaksaan dapat memberikan kepastian hukum dalam kontrak maupun kebijakan, sekaligus meminimalisir potensi masalah hukum. Dengan begitu, manajemen bisa lebih tenang mengambil keputusan strategis dan fokus menjaga pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan layanan air bersih tidak terganggu, sembari tetap menjaga kepentingan komersial yang sah,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama ke depan bukan hanya sebatas urusan hukum, tetapi juga mencakup pembinaan, edukasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, budaya kepatuhan hukum harus tumbuh di seluruh lini organisasi.

“Budaya ini akan menjadi warisan penting agar PDAM tidak hanya kuat dalam layanan, tapi juga kokoh dalam tata kelola,” katanya.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar, Plt Direktur Keuangan PDAM Nanang Supriayatno, Asisten Pembina Kejati Sulsel, serta sejumlah pejabat struktural PDAM.

Sementara itu, Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar menuturkan pihaknya siap memberikan pendampingan berupa pertimbangan hukum, mediasi, hingga audit regulasi. Fungsi ini bisa dimanfaatkan PDAM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan maupun kontrak strategis.

“Problem hukum biasanya berawal dari lemahnya tata kelola. Selama regulasi internal diperkuat, kecil kemungkinan muncul masalah hukum,” kata Nauli.

Menurutnya, PDAM Makassar kini berada pada posisi istimewa di tingkat nasional. Sejumlah daerah bahkan menjadikan PDAM Makassar sebagai model tata kelola BUMD air minum.

“PDAM Makassar ini sudah bukan level kabupaten/kota, tapi rujukan nasional. Karena itu, tata kelolanya harus dijaga agar tetap jadi contoh,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *