Anggota DPRD Kota Makassar Ruslan Lallo angkat bicara soal pernyataan Plt Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Hamzah Ahmad, terkait dana cadangan Rp24 miliar yang disebut disimpan dalam bentuk deposito jangka panjang di beberapa bank.
Legislator Fraksi NasDem itu meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menjadi isu liar di masyarakat.
“Jika benar ada dana sebesar itu didepositokan tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal, sudah patut dicurigai ada pelanggaran. Waktunya aparat penegak hukum menelusuri,” ujar Ruslan di Gedung DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran lain jika bunga deposito tiap bulan tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan.
“Kalau bunganya masuk ke rekening pribadi, itu sudah termasuk memperkaya diri sendiri. Masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ruslan menjelaskan, dana cadangan seharusnya tidak boleh disimpan dalam deposito jangka panjang karena bisa dibutuhkan sewaktu-waktu untuk keperluan mendesak seperti perbaikan pipa atau kerusakan infrastruktur akibat bencana.
“Kalau bendungan rusak atau pipa bocor di banyak titik, kita butuh dana besar. Masa mau ngutang sementara ada dana cadangan di deposito?” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal atas temuan tersebut. Ia mengakui penempatan dana deposito itu tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme resmi. Bahkan hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga yang tidak tercatat dalam kas perusahaan,” kata Hamzah, Sabtu (17/5/2025).
Hamzah menegaskan pihaknya tidak akan menutupi persoalan ini dan akan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk komunikasi manajemen lama dengan pihak perbankan.
“Kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia memastikan PDAM tetap beroperasi normal meski dana cadangan itu masih terikat deposito. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk memperkuat sistem keuangan dan pengawasan internal.







