TENGGARONG – Upaya memperkuat fondasi tata kelola aset daerah terus digenjot Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab kini memacu percepatan proses sertifikasi aset lahan milik pemerintah daerah, dengan target penyelesaian 100 sertifikat aset selama tahun 2025.
Plt Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menyampaikan bahwa dari total sekitar 2.900 bidang tanah yang tercatat sebagai milik Pemkab, baru sekitar 480 bidang yang telah tersertifikasi secara resmi. Artinya, masih ada lebih dari 2.400 bidang yang perlu ditertibkan dari sisi administrasi dan legalitas.
“Ini pekerjaan besar, tapi kami optimistis bisa menyelesaikannya secara bertahap. Tahun ini kami pasang target minimal 100 sertifikat bisa tuntas. Dukungan dari Kantor Pertanahan sangat membantu, terutama setelah mereka sukses menangani kasus serupa di Bontang,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Salah satu kendala yang dihadapi dalam percepatan ini adalah minimnya kelengkapan data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola aset, yang tersebar di 20 kecamatan. Koordinasi dan sinkronisasi data lintas sektor pun terus dilakukan untuk mempercepat proses verifikasi.
“Banyak data lama yang masih perlu dicari ulang atau diperbarui. Tapi secara bertahap sudah mulai terkumpul. Kami libatkan OPD terkait secara aktif agar proses ini bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Namun lebih dari sekadar persoalan administratif, penataan aset ini memiliki nilai strategis tinggi, terutama dalam konteks Kukar sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan-kawasan seperti Loa Kulu, Jonggon, dan Sanga-Sanga kini menjadi fokus utama karena berada dalam zona yang bersinggungan langsung dengan wilayah pengembangan IKN.
Untuk itu, DPMPTSP Kukar kini tengah menyusun pemetaan zonasi secara presisi. Salah satu inovasi yang tengah diterapkan adalah penggunaan peta berskala kecil agar gambaran kondisi fisik, penggunaan tanah, hingga status kepemilikan bisa lebih detail dan akurat.
“Peta zonasi ini penting untuk menetapkan nilai wajar atas tanah pemerintah. Kalau kita tidak punya data awal, maka saat proses pembebasan lahan atau masuknya investor, kita akan kesulitan menentukan nilai acuan yang tepat,” jelas Alfian.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi dunia investasi. Dengan kepastian hukum atas status tanah, maka risiko dalam proses perencanaan pembangunan dan investasi dapat ditekan secara signifikan. Di sisi lain, penataan aset ini juga membuka peluang bagi optimalisasi pemanfaatan lahan milik Pemkab untuk program strategis ke depan.
DPMPTSP Kukar pun terus mendorong kolaborasi lintas OPD dan menyusun mekanisme pelaporan aset yang lebih terpadu. Tujuannya, agar ke depan tidak ada lagi aset pemerintah yang luput dari proses pendataan, atau bahkan rawan sengketa hukum karena statusnya tidak jelas.
“Dengan penataan yang baik, semua pihak diuntungkan. Pemerintah daerah punya kepastian atas asetnya, dan investor punya kepercayaan terhadap transparansi pengelolaan lahan di Kukar,” tegas Alfian.
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen aset daerah yang berkelanjutan. Dengan pondasi yang kuat, Kukar bukan hanya siap menjadi daerah penyangga IKN, tetapi juga siap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur.







