Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum: Putusan MA Bukti Hamzah Ahmad Tak Punya Catatan Buruk

Iklan

MAKASSAR – Kuasa hukum Hamzah Ahmad menanggapi kritik Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan, Furqan, yang menilai Pemerintah Kota Makassar sebaiknya tidak lagi mempercayakan jabatan direksi kepada Hamzah meski telah divonis bebas.

Dr. (Cand) Hasman Usman, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan Hamzah Ahmad tidak memiliki catatan buruk selama memimpin Perumda Air Minum (PDAM) Makassar. Tuduhan dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya, kata dia, sudah terbantahkan melalui putusan pengadilan.

“Klien kami telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar melalui putusan Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman, Minggu (14/9/2025).

Dalam perkara itu, Hamzah Ahmad dinyatakan tidak bersalah terkait dugaan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus produksi PDAM Makassar tahun 2017–2019. Putusan tersebut juga sudah inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa melalui putusan Nomor 5925 K/Pid.Sus/2024.

“Secara hukum, tidak ada sedikit pun catatan buruk yang melekat pada nama klien kami. Putusan MA menjadi bukti nyata bahwa beliau bersih dari tuduhan tersebut,” tegas Hasman.

Ia menilai kritik yang menyebut Hamzah memiliki “catatan buruk” tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. “Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” tambahnya.

Hasman juga menegaskan bahwa kepercayaan publik seharusnya dibangun di atas dasar hukum, bukan prasangka. “Dengan vonis bebas yang berkekuatan hukum tetap, klien kami berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga negara lain untuk mengabdi kembali,” katanya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mengangkat isu lama. “Mari menilai berdasarkan kinerja dan integritas ke depan, bukan tuduhan yang sudah terbukti tidak benar,” pungkas Hasman.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *