Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah PHK Massal

Foto : Komisi D DPRD Makassar saat menggelar RDP terkait masalah PHK massal.

Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang membahas isu penting mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Pradana Binamulia. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi oleh Sekretaris Komisi, Fahrizal, dan anggota komisi lainnya, seperti Muchlis, Yulius Patandianan, H Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.

Dalam pertemuan ini, Pengurus Ormas Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) turut memberikan masukan, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. RDP ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong perusahaan untuk bertindak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ari Ashari Ilham menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan ABMM untuk mendengarkan langsung keluhan serta tuntutan dari pihak buruh.

“Kesimpulan rapatnya adalah kami memberikan kesempatan kepada teman-teman ABMM untuk menyurat kembali kepada pihak perusahaan. Jika melihat hasil dari RDP ini, perusahaan menunjukkan sikap terbuka untuk menerima aspirasi dari teman-teman ABMM,” ujarnya Ari dalam RDP, pada Senin (24/3/2025).

Legislator dari Partai Nasdem ini juga menyebutkan berdasarkan undang-undang, rapat bipartit dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini, baru satu kali rapat bipartit yang terlaksana antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh.

“Solusi yang diharapkan oleh teman-teman ABMM adalah agar 30 karyawan yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali. Namun, kami juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan kesehatan perusahaan,” jelas Ari.

Sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar, Ari juga mengingatkan agar perusahaan memberikan ruang kepada karyawan yang terkena PHK massal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami (DPRD Makassar) berharap semua pihak dapat mengkoordinasikan masalah ini dengan baik, agar solusi yang dicapai dapat memenuhi harapan semua pihak. Jika segala sesuatunya berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada, maka insya Allah hasilnya akan sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Hasil RDP ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik PHK massal yang dialami oleh karyawan PT Wahyu Pradana Binamulia dan memastikan bahwa hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah memang masih bisa untuk dipekerjakan atau memang harus diputus, tapi diberikan haknya sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pesangonnya, supaya semua hal dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” terang Ari.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *