Makassar — Komisi C DPRD Kota Makassar yang membidangi urusan pembangunan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 18 Juni 2025, di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat, pengembang, dan instansi pemerintah.
Agenda utama rapat kali ini adalah menindaklanjuti berbagai persoalan pembangunan yang tengah mencuat di tengah masyarakat. Komisi C menegaskan bahwa forum RDPU merupakan wadah resmi bagi publik untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun rekomendasi terkait penyelenggaraan pembangunan di Kota Makassar.
Salah satu isu yang dibahas ialah pembangunan fasilitas umum di Perumahan Dewi Bunga Land Telkomas. Warga menilai proyek tersebut belum memenuhi kewajiban pengembang dalam menyediakan sarana dan prasarana publik secara memadai. DPRD berjanji akan mengawal penyelesaian persoalan ini agar hak warga dapat terpenuhi.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT. Primafood Internasional. Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta kejelasan dari pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan karyawan. DPRD menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Persoalan lain yang ikut mencuri perhatian adalah aduan terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di lantai 14 area parkir Mall Panakkukang, yang sebelumnya menuai protes dari sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Muslim Indonesia (HMI-UMI). Komisi C menekankan pentingnya transparansi dan legalitas dalam setiap pembangunan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Rapat juga membahas belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang Kompleks Yuri Yuhana Permal kepada Pemerintah Kota Makassar. DPRD meminta penjelasan dari pengembang dan menegaskan pentingnya penyerahan PSU agar pengelolaan infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Tak kalah penting, forum ini turut menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur kelurahan di Kecamatan Panakkukang terkait penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih bersengketa secara hukum. Komisi C meminta aparat pemerintah setempat untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak mengambil keputusan di luar kewenangan hukum.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar menegaskan bahwa RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen dewan dalam menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pembangunan. “Semua aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas dan profesional. DPRD hadir untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya menutup rapat.







