Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa. RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh jajaran Komisi A serta pihak-pihak terkait dalam masalah ini.
Andi Pahlevi menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang terlibat tidak mencapai kesepakatan, dan Komisi A hanya berperan sebagai mediator.
“Jadi kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, kami hanya mencoba untuk memediasi kedua belah pihak, tapi ternyata masing-masing pihak tidak menemukan titik terang. Kami menyarankan agar mereka menempuh jalur hukum,” ujar Pahlevi, Rabu (26/3/2025).
Menurut Pahlevi, permasalahan ini muncul karena adanya klaim kepemilikan lahan dari kedua pihak. Salah satu pihak mengklaim memiliki data dan alas hak atas tanah tersebut, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan dari mantan RW yang diduga menjualnya kepada warga yang kini tinggal di sana.
“Sempat juga ada ketegangan antara masyarakat, dan kami prihatin dengan perasaan warga. Kami berharap pihak pengembang bisa membuka diri dan berkomunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik bagi mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Tri Sulkarnain juga mengungkapkan meskipun Komisi A sudah berusaha untuk mencari titik temu antara warga dan PT Aditarina, tidak ada pihak yang mau mengalah.
“Kalau masalah lahan Aditarina tidak ada titik temu sama sekali, karena baik warga maupun pihak Aditarina masing-masing bersikeras. Kami menyarankan agar keduanya menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Tri juga menambahkan bahwa mantan RW pada waktu itu merasa tidak menjual tanah kepada warga, melainkan hanya menerima uang sewa lahan. Pada akhirnya, RDP berakhir tanpa adanya solusi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Poin intinya kami sudah memberikan kesempatan untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik, tapi masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pendirian mereka. Kami sarankan mereka menempuh jalur hukum,” tutupnya.