Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang

Setelah sekian lama terjadi kekisruhan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa Panyangkalang Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar terkait penyelesaian permasalahan penetapan APBDes TA 2024, akhirnya berakhir dengan dikembalikannya Tenreng selaku Ketua BPD. Keputusan itu diambil melalui rapat musyawarah yang dipimpin Kadis Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Inspektorat Takalar. Jumat, 14 Juni 2024. Dalam pertemuan musyawarah tersebut terungkap fakta bahwa pengunduran diri Tenreng selaku Ketua BPD Panyangkalang diawal Februari 2024 belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Camat Marbo.

Demikian halnya status Andi Mahmud sebagai Ketua BPD Pengganti belum pernah diusulkan oleh Kepala Desa serta belum mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Camat Marbo.

Camat Mangarabombang, Sudirman menjelaskan proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud, belum melalui proses dan mekanisme, sehingga secara administratif posisi Ketua BPD Panyangkalang yang sah adalah Tenreng sampai masa jabatannya berakhir atau dilaksanakannya proses penggantian Ketua BPD Panyangkalang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang,” tegas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar Andi Rijal Mustamin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD ayat (1), anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian pada Pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4 sampai ayat (5) dijelaskan, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui kepala desa. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Camat kemudian menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Kemudian Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Selanjutnya peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati.

”Oleh karena mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka Tenreng masih tetap selaku Ketua BPD Panyangkalang dan masih memiliki kewenangan serta hak dan kewajiban melaksanakan tugas tugasnya,” jelas Andi Rijal.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *