Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Foto : Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain.

Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025 yang melarang siswa mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah. Larangan ini diumumkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas.

Langkah cepat Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan yang sigap menindaklanjuti usulan Fraksi PKB dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Makassar.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dinas Pendidikan yang telah sigap menindaklanjuti saran dari Fraksi PKB. Ini langkah penting demi keselamatan siswa di Kota Makassar,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025)

Fahrizal menegaskan peran sekolah sangat krusial dalam menyosialisasikan aturan baru ini kepada siswa dan orang tua. Menurutnya, langkah sosialisasi yang cepat dan tepat akan memastikan bahwa semua pihak, baik siswa maupun orang tua, memahami dan mendukung implementasi aturan tersebut.

“Sekolah harus segera melakukan sosialisasi agar aturan ini diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi ini penting agar aturan berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendukung aturan ini, terutama dalam hal pemberian fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka, khususnya yang masih duduk di bangku SMP. Dia mengatakan bahwa ada dua masalah besar yang muncul jika siswa SMP mengendarai kendaraan sendiri.

“Ada dua masalah besar jika siswa SMP membawa kendaraan sendiri. Pertama, mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang jelas melanggar aturan lalu lintas. Kedua, secara psikologis dan emosional, anak-anak usia SMP masih labil dan rentan mengalami kecelakaan,” tegasnya.

Dia berharap agar aturan ini tidak hanya diterapkan, tetapi juga dipatuhi oleh seluruh siswa. Dia menekankan aturan tersebut dibuat dengan tujuan utama untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi.

“Saya berharap siswa bisa memahami dan menerima peraturan ini dengan baik. Ini bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah untuk melindungi mereka dari risiko yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *