Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara

Iklan

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar memasuki babak akhir. Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi di Ruang Bagir Manan. Ahmad juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 133 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Maret 2024. Laporan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022/2023. Ahmad sempat membantah dan mengklaim pengelolaan keuangan KONI sudah sesuai prosedur serta diaudit oleh akuntan publik.

Meski Ahmad sempat memamerkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kejari tetap melanjutkan penyelidikan. Proses hukum berlanjut dengan penggeledahan kantor KONI Makassar dan penyitaan sejumlah dokumen serta komputer pada Oktober 2024.

Pada Desember 2024, Kejari menetapkan Ahmad Susanto bersama dua pengurus KONI lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah dengan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Dalam persidangan, jaksa sempat menuntut Ahmad dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 4,6 miliar. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 133 juta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *