DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan laporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Makassar, Kamis (9/1/2025). Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
“Selanjutnya BPK memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, untuk segera melakukan perbaikan atas hal-hal yang menjadi hasil pemeriksaan,” ujar Ketua BPK Sulsel Amin Adab Bangun.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa BPK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang mendukung pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diyakini akan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengapresiasi laporan yang diberikan BPK Sulsel. Dia menegaskan bahwa rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi keuangan daerah.
“LHPK ini menjadi panduan kami, untuk memperbaiki kinerja pemerintahan, agar lebih transparan dan bertanggung jawab,” ungkap Danny.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK demi memastikan kebijakan yang diambil mengutamakan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, Pemkot juga memastikan setiap kebijakan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, turut mengungkapkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dia mengatakan sinergi antara kedua lembaga ini sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya berharap, seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama, untuk memastikan rekomendasi yang diberikan dapat diimplementasikan dengan baik,” pungkas Supratman.