DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat menanggapi nasib ribuan tenaga kesehatan non-ASN yang terancam ketidakpastian status kepegawaian dan hak-haknya. Komisi A DPRD Makassar menginisiasi pembahasan untuk mencari solusi agar tenaga kesehatan ini mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, pada Rabu (15/1/2025). RDP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia yang mengangkat isu terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN di sektor kesehatan di Kota Makassar.
“Mereka telah lama bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dan kini saatnya kebijakan yang dirumuskan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga Non-ASN,” ujar ketua komisi A. Pahlevi dalam keterangnnya, Rabu (15/1).
Dia menekankan bahwa tenaga Non-ASN memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pelayanan publik di Kota Makassar, terutama di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kebijakan yang dirumuskan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga Non-ASN.
“DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal proses ini agar hak-hak tenaga Non-ASN dapat terealisasi secara adil dan merata,” ungkapnya.
RDP tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi seluruh tenaga Non-ASN di Pemerintah Kota Makassar. Termasuk di dalamnya adalah tenaga Non-ASN yang bekerja di sektor kesehatan, pendidikan, dan sektor teknis lainnya.