DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan 8 lantai di Jalan Bulusaraung yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kelengkapan izin dan prosedur pembangunan yang seharusnya dipatuhi.
Sidak dilakukan oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, yang membidangi masalah hukum dan administrasi pemerintahan, pada (14/1/2025). Dalam sidak tersebut, mereka mendatangi lokasi pembangunan untuk memastikan apakah bangunan 8 lantai tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), terutama yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan prosedur yang berlaku.
“Sidak ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan bangunan terhadap aturan yang berlaku,” kata Aswar Rasmin dalam keterangnnya, Selasa (14/1).
Dia mengatakan langkah ini juga dianggap sebagai bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat. Dia menyebutkan banyak warga di sekitar lokasi mengaku merasa lega karena keluhan mereka akhirnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar tersebut juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak hanya melanggar IMB, tetapi juga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini semakin memperkuat alasan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan.
“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegasnya.
“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” tambahnya.
Dia mengatakan, tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan.
“Kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.