Komisi B DPRD Kota Makassar memanggil sejumlah pengelola kafe dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (2/5/2025). Rapat ini digelar menindaklanjuti banyaknya aduan warga terkait pelanggaran izin usaha, kewajiban pajak, serta penataan parkir yang dinilai semrawut.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha yang dinilai abai terhadap aturan. Ia mengungkapkan, hasil inspeksi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran pada beberapa kafe di kota ini.
“RDP ini kami gelar untuk mendalami laporan masyarakat. Dari tiga sampel usaha yang kami cek, semuanya bermasalah, baik dalam hal izin, pajak, maupun pengelolaan parkir,” ujar Ismail.
Rapat itu juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), serta sejumlah OPD terkait. Ismail menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, ARA mengakui lemahnya basis data Perumda Parkir selama ini menjadi kendala utama optimalisasi pendapatan. “Kami belum punya database yang kuat. Karena itu, tim sudah kami instruksikan untuk mendata seluruh kafe, warkop, dan restoran di Makassar,” ujarnya.
ARA juga menegaskan bakal menertibkan sistem kerja juru parkir dengan menerapkan sertifikasi dan penggunaan rompi khusus. “Hanya jukir bersertifikat yang boleh bertugas. Kalau ada yang tidak pakai rompi resmi, akan langsung kami tindak,” tegasnya.







