Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan memanggil jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Makassar untuk menjalani agenda monitoring dan evaluasi (monev) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi dari pihak PDAM, DPRD tetap berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat lembaga. “Laporan dari PDAM memang belum masuk ke DPRD, tapi sebagai lembaga pengawas kami harus memastikan seluruh kebijakan direksi berjalan sesuai regulasi,” ujarnya di Gedung DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
Menurut Basdir, isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam monev mendatang adalah pengelolaan keuangan perusahaan, terutama soal keberadaan dana cadangan yang kini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan DPRD akan meminta klarifikasi terbuka dari manajemen PDAM untuk memastikan transparansi penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, telah lebih dulu memberikan klarifikasi di hadapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dana cadangan. Dalam keterangannya, Beni menegaskan bahwa dana cadangan senilai Rp14 miliar masih tersimpan di bank dan tidak berkurang seperti yang ramai diberitakan.
“Dananya ada di bank, bukan Rp24 miliar seperti yang disebut-sebut,” ungkap Beni. Ia juga menjelaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, kondisi kas PDAM justru membaik — meningkat dari Rp25 miliar menjadi Rp44 miliar. Situasi ini disebut jauh lebih sehat dibandingkan periode sebelumnya, yang mencatat pengeluaran kas hingga Rp110 miliar dari total Rp132 miliar.
Beni turut menyinggung kerja sama Payment Point Online (PPO) dengan Bank BTN, yang disebut sudah ada sebelum ia menjabat. Namun, kala itu belum tersedia dana cadangan yang memadai. Ia mengaku mengambil langkah addendum untuk menjaga tanggung jawab keuangan PDAM sekaligus memastikan kerja sama dengan BTN tetap berjalan tanpa pelanggaran hukum.
“Perjanjian PPO itu dibuat sebelum saya masuk, tapi belum ada dana cadangan. Saya yang penuhi agar PDAM tidak bermasalah secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, Beni juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan transaksi keuangan di masa sebelumnya. Ia mencontohkan pernah terjadi pembayaran ke vendor sebesar Rp315 juta yang dilakukan atas nama pribadi, bukan melalui rekening resmi perusahaan, serta tidak tercatat dalam laporan keuangan PDAM.







