Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Makassar Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Iklan

Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, pada Senin (30/6/2025) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani.

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka mendengarkan penjelasan resmi Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Agenda ini menjadi bagian penting dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah yang menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri oleh anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Makassar, unsur Forkopimda, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran lengkap para pemangku kebijakan ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam paparannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan secara rinci capaian realisasi anggaran tahun 2024, termasuk progres pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan daerah. Ia juga menguraikan tantangan yang dihadapi pemerintah kota dalam menjaga keseimbangan antara belanja publik dan optimalisasi pendapatan daerah.

Munafri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus terus diarahkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berorientasi hasil,” ujarnya.

Rapat ini juga menjadi momentum bagi DPRD Kota Makassar untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Melalui mekanisme paripurna, DPRD akan menelaah laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kebijakan lanjutan.

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Keterbukaan dalam penggunaan anggaran merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kota Makassar menunjukkan peran aktifnya dalam memastikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai dengan rencana pembangunan, aturan hukum, dan prinsip-prinsip akuntabilitas publik yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *