Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), dalam menyambut Ramadan 1446 Hijriah. Fahrizal menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar merupakan langkah positif dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.
“Ini adalah awal yang sangat baik dari pemimpin baru kita. Semoga kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar Fahrizal Arrahman Husain, Minggu (2/3/2025).
Dia juga menambahkan bahwa langkah ini sangat tepat, mengingat Ramadan adalah waktu yang penuh berkah dan ibadah, di mana umat Muslim sangat membutuhkan suasana yang tenang dan khusyuk dalam beribadah.
Dalam surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 yang diterbitkan pada Rabu (26/2/2025), Pemkot Makassar menetapkan sejumlah aturan, di antaranya: Penutupan tempat hiburan malam, seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta pusat refleksi, paling lambat 28 Februari 2025. Hal ini bertujuan agar umat Islam dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa adanya gangguan yang bisa mengurangi ketenangan selama bulan Ramadan.
Anjuran bagi pegawai untuk melaksanakan shalat tepat waktu selama Ramadan juga tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain itu, Pemkot Makassar mewajibkan sekolah SD dan SMP untuk memastikan siswa Muslim aktif dalam kegiatan keagamaan Ramadan, agar generasi muda juga terlibat dalam meningkatkan kualitas spiritual mereka selama bulan suci.
Sementara itu, Munafri menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.
“Jika ada tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Munafri.