Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan akan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan membuang maupun membakar sampah sembarangan. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan. Tim ini bertugas mengawasi aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong maupun tindakan pembakaran yang mencemari udara.
“Iye bisa saja akan ada sanksi kalau pada saat pemantauan ada ditemukan,” kata Helmy kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Helmy mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Menurutnya, asap pembakaran berpotensi menimbulkan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
“Imbauan kami untuk masyarakat tidak boleh sama sekali melakukan pembakaran sampah,” tegasnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan keberadaan TPA liar di Jalan Metro Tanjung Bunga. Pantauan di lapangan, Minggu (17/8), tampak sejumlah warga melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Mereka mengaku telah bekerja di sana sejak setahun terakhir.
Lahan kosong seluas 2 hektare itu dulunya merupakan kawasan empang yang ditimbun sejak delapan tahun lalu. Sampah dari bongkaran proyek sekitar ditumpuk di lokasi sebelum dipilah kembali. Namun, aktivitas itu menimbulkan masalah baru akibat asap pembakaran.
“Pernah satpam hotel datang bilang jangan bakar sampah. Tapi kita bilang tidak ada yang bakar di sini. Sampah plastik dari warga sekitar itu yang terbakar,” kata seorang warga bernama Ilu.







