Makassar — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Proses, Standar Teknis, dan Penerapannya”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang konstruksi dan perizinan bangunan.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, yang menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen penting dalam memastikan sebuah bangunan gedung aman dan layak digunakan. Ia menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan SLF, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut mencakup aspek keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, sanitasi, kenyamanan pengguna, hingga keberlanjutan lingkungan.

“Fungsi utama SLF adalah memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan. Sertifikat ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan bangunan tersebut,” ujar Fuad Azis dalam sambutannya.
Lebih jauh, Fuad menekankan bahwa pemerintah kota terus mendorong penerapan standar teknis bangunan yang optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan sesuai rencana pembangunan daerah. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi SLF akan berdampak pada peningkatan kualitas bangunan dan lingkungan kota. “Melalui tata bangunan yang laik fungsi dan berkualitas, kita berharap cita-cita menjadikan Makassar sebagai Kota Dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan dapat tercapai,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Tim Penilai Teknis, akademisi, serta praktisi konstruksi yang memberikan penjelasan mengenai alur penerbitan SLF, persyaratan dokumen, mekanisme pemeriksaan bangunan, dan tantangan teknis yang biasa muncul di lapangan. Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi, terutama ketika membahas implementasi standar keselamatan dan pemeliharaan bangunan pascaoperasi.
Distaru Makassar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik bangunan mengenai pentingnya memastikan gedung yang mereka gunakan telah dinyatakan laik fungsi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi, risiko kecelakaan bangunan dapat ditekan dan kualitas lingkungan terbangun di Kota Makassar dapat terus ditingkatkan.







