Makassar — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Bangunan Aman, Nyaman dan Legal dengan Sertifikat Laik Fungsi.” Kegiatan ini berlangsung di Maleo Hotel, Makassar, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bangunan yang memenuhi standar teknis dan legalitas.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh para narasumber, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, Ketua LPM, pelaku usaha, awak media serta masyarakat umum.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Aguz Mulia, dijelaskan bahwa SLF merupakan bukti sah bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi. Persyaratan tersebut mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna bangunan.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan SLF menjadi sangat krusial, terutama bagi bangunan dengan tingkat risiko tinggi seperti hotel dan rumah sakit. Bangunan-bangunan tersebut bukan hanya berfungsi sebagai pusat bisnis atau usaha, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan, pelayanan publik, dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain itu, Aguz Mulia menyampaikan bahwa pertumbuhan Kota Makassar yang sangat pesat harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan keandalan bangunan. Tanpa legalitas dan standar teknis yang terpenuhi, risiko terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan dapat meningkat.
Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penerapan SLF sebagai bagian dari upaya membangun kota yang tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. “Melalui penerapan SLF, mari kita bersama-sama membangun Kota Makassar yang maju sekaligus menghadirkan lingkungan binaan yang layak dan berkualitas,” tambahnya.







