Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi PBG, Dorong Penerapan Tertib Bangunan dan Legalitas yang Jelas

Iklan

Makassar — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertempat di Hotel Grand Tulip Essential. Kegiatan sosialisasi kali ini mengangkat tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”, yang menekankan pentingnya kesesuaian pembangunan dengan aturan dan standar teknis yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, camat dan lurah, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum mendapatkan penjelasan mengenai penerapan PBG sebagai sistem perizinan baru yang telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemerintah menetapkan PBG sebagai bentuk pembaruan sistem perizinan bangunan gedung. Perubahan ini bukan sekadar penggantian istilah, tetapi merupakan bagian dari reformasi perizinan yang menekankan transparansi, penyederhanaan, serta akuntabilitas dalam proses perizinan pembangunan. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 beserta aturan turunannya yang menjadi dasar teknis dan administratif bagi setiap pembangunan gedung di Indonesia.

Melalui penerapan PBG, setiap masyarakat diharapkan dapat membangun secara tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. PBG juga memastikan bahwa bangunan memenuhi standar teknis seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi pengguna.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa PBG bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan adanya PBG, bangunan yang didirikan akan memiliki legalitas yang jelas dan terjamin keandalannya, sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pengurusan perizinan bangunan yang benar, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tata ruang kota Makassar yang tertib dan berkualitas.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *