Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Disbun Kukar Perangi Bibit Sawit Ilegal Lewat UPT Kembang Janggut dan Edukasi Petani

Iklan

TENGGARONG – Peredaran bibit kelapa sawit ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan produktivitas pertanian, terutama bagi petani kecil yang kerap menjadi korban. Bibit murah namun tidak bersertifikat kerap ditawarkan oleh penangkar tidak resmi, menggoda petani yang ingin menekan biaya. Sayangnya, iming-iming harga rendah justru berujung kerugian karena pohon yang ditanam gagal berbuah atau tidak produktif.

Menyadari dampak jangka panjang dari persoalan ini, Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar mengambil langkah tegas. Salah satu solusi strategis yang kini dijalankan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pembibitan kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut. UPT ini bertujuan menyediakan bibit sawit unggul yang telah bersertifikat, sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

“Banyak petani yang tertipu karena tergiur harga murah. Tapi bibit ilegal itu tidak menjamin produktivitas, bahkan seringkali tidak berbuah sama sekali. Ini sangat merugikan,” ujar Kepala Bidang Produksi Disbun Kukar, Subagio. Minggu (6/7/2025).

Ia menegaskan, UPT Kembang Janggut dirancang sebagai pusat pembibitan terpercaya. Bibit yang tersedia dijamin berkualitas, memiliki sertifikat, dan dipantau ketat sejak proses awal pembibitan hingga distribusi. “Kami ingin menjamin bahwa petani Kukar menanam bibit yang pasti tumbuh dan produktif. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap petani dari risiko jangka panjang,” jelasnya.

Namun program ini tidak hanya berhenti pada penyediaan bibit. Disbun Kukar juga memperkuat edukasi kepada petani agar memahami pentingnya menggunakan bibit legal. Melalui kerja sama dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan, para petani diberikan pendampingan serta sosialisasi intensif tentang ciri-ciri bibit bersertifikat, prosedur pembelian yang aman, dan risiko dari bibit ilegal.

Langkah lain yang kini diperkuat adalah pengawasan distribusi bibit sawit di pasar lokal. Disbun secara aktif memantau peredaran bibit, termasuk melakukan pembinaan terhadap para penangkar bibit yang masih beroperasi di luar regulasi. “Kami tidak ingin ruang gerak bagi penjual bibit ilegal terus dibiarkan. Pengawasan akan diperketat agar bibit yang beredar benar-benar legal dan bermutu,” tegas Subagio.

Dampak dari peredaran bibit palsu selama ini bukan sekadar gagal panen. Lebih jauh, hal itu menimbulkan frustrasi di kalangan petani, menurunkan motivasi, bahkan bisa memicu kerugian ekonomi yang meluas di tingkat desa. Karena itu, Subagio menegaskan pentingnya transisi ke sistem pertanian yang lebih terstruktur dan berbasis mutu.

“Ketika satu musim gagal panen, petani kehilangan kepercayaan. Tapi jika dari awal bibit sudah terjamin kualitasnya, maka petani akan lebih siap menatap hasil panen yang menjanjikan. Inilah tujuan jangka panjang kami,” pungkasnya.

Dengan langkah proaktif ini, Kukar diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang tidak hanya produktif dalam sektor sawit, tapi juga tangguh dalam melindungi petani dari praktik ilegal yang merugikan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *