TAKALAR — Seorang pria berinisial AZ (29) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku diamankan di Kota Makassar setelah sempat melarikan diri.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Takalar pada Senin (25/8/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk melacak keberadaan pelaku.
AZ akhirnya ditangkap di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, pada Rabu (22/10/2025). Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Makassar tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan ayah tiri dari kedua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya saat ibu korban tidak berada di rumah. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Selain itu, pelaku diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Dugaan ancaman menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara ini.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pendampingan terhadap korban sesuai prosedur perlindungan anak.
AZ dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana berat.







