Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

2 Jukir Liar Palak Penumpang Taksi Online di Pelabuhan Makassar Ditangkap

Iklan

Makassar – Dua juru parkir (jukir) liar ditangkap polisi usai memalak penumpang taksi online di depan pos polisi Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial IL (19) dan TM (16). Keduanya diamankan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di sekitar Jalan Butung, Kecamatan Wajo, Makassar.

“Iya, sudah diamankan. Satu orang di antaranya masih di bawah umur,” ujar Adil kepada detikSulsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IL dan TM diduga bekerja sama melakukan pemalakan dengan modus mengatur parkir secara ilegal di kawasan tersebut. Aksi mereka dinilai meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pemalakan dan pungutan liar dengan modus parkir ilegal,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Wajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan parkir liar di kawasan pelabuhan.

“Masih kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan parkir liar yang terlibat,” tambah Adil.

Selain penindakan, Polres Pelabuhan Makassar juga mulai memetakan titik-titik rawan premanisme dan parkir liar di wilayah hukumnya sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa pemalakan ini sebelumnya viral di media sosial. Kejadian terjadi pada Rabu (22/10) sekitar pukul 23.30 Wita di depan pos polisi Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat memaksa penumpang taksi online membayar uang parkir Rp 10 ribu. Uang Rp 5 ribu yang sempat diberikan ditolak, bahkan pelaku menahan kendaraan sebelum akhirnya penumpang terpaksa membayar sesuai permintaan.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi parkir liar, pungutan liar, maupun bentuk premanisme lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi atau kantor kepolisian terdekat,” pungkas Adil.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *