Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Makassar Ikuti Rapat Harmonisasi Ranperda dan Perwali di Kemenkumham Sulsel

Iklan

DPRD Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.

Rapat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar, yakni:

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;

Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Irwan Djafar, Sekretaris Komisi A DPRD Makassar. Turut mendampingi, Andi Rahmat, Plt. Sekretaris DPRD Makassar, memastikan proses harmonisasi berjalan lancar.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, termasuk Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar. Dari pihak Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH, MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, beserta tim perancang regulasi dan analis hukum. Turut hadir pula Dr. Sakka Patih, SH, MH, anggota tim penyusun rancangan regulasi.

Rapat harmonisasi bertujuan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap substansi rancangan regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan daerah. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan relevansi produk hukum daerah.

DPRD Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya formalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, khususnya dalam bidang administrasi DPRD, pendidikan pesantren, dan pengelolaan kearsipan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *