Makassar – Persoalan parkir mobil di lorong-lorong permukiman kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menerima banyak keluhan warga dalam kegiatan resesnya. Ia mengungkap bahwa praktik parkir liar mobil pribadi di jalan sempit kini menjadi salah satu masalah yang paling sering disampaikan masyarakat.
Warga mengeluhkan lorong yang semakin sesak karena berubah fungsi menjadi tempat parkir mobil. Kondisi ini tak hanya menghambat aktivitas harian, tetapi juga berpotensi membahayakan saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau ambulans harus melintas.
“Banyak warga mengeluh karena lorong-lorong makin sempit akibat dijadikan tempat parkir mobil. Ini sudah mengganggu kenyamanan dan akses warga,” ujar Muchlis.
Melihat semakin meluasnya persoalan tersebut, Muchlis mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil tindakan. Ia mengusulkan perlunya regulasi khusus yang secara tegas mengatur kepemilikan dan penempatan kendaraan di pemukiman padat.
Ia bahkan menyoroti kebijakan Kota Surabaya yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi sebagai syarat kepemilikan kendaraan. “Apakah Makassar perlu Perda atau Perwali seperti di Surabaya, di mana setiap pemilik mobil wajib punya garasi? Ini perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Muchlis menilai aturan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik antartetangga, menertibkan ruang publik, dan memastikan lorong tetap dapat diakses warga. Ia menambahkan bahwa DPRD siap membahas kebijakan baru jika Pemerintah Kota Makassar membuka ruang dialog.
“Yang kami inginkan sederhana: lorong-lorong kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Muchlis.







