Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Distaru Makassar Segel Bangunan Lima Lantai di Tamalanrea karena Tidak Memiliki PBG/IMB

Iklan

Makassar — Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan tindakan penyegelan terhadap sebuah bangunan lima lantai yang berlokasi di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor 009/1985/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.

Tindakan ini dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku salah satu Koordinator Zona pada Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Ia bersama tim menindaklanjuti laporan hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan dasar sah yang wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dilaksanakan.

Sebelumnya, Distaru Kota Makassar telah mengeluarkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang dipersyaratkan sehingga tindakan penyegelan harus dilakukan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Tri Sugiarto meminta kepada pemilik bangunan agar segera mengambil langkah penyelesaian dengan mengurus izin PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyegelan merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan.

Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Distaru Makassar dalam menjaga kelengkapan izin dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan di Kota Makassar. Ia menambahkan bahwa Distaru memiliki personel pengawasan yang setiap hari turun ke berbagai wilayah untuk memantau aktivitas pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa petugas lapangan secara rutin melakukan pengecekan bangunan guna memastikan tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran tata ruang serta menjaga keselamatan dan kualitas lingkungan terbangun di Kota Makassar.

Distaru Makassar mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik bangunan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan konstruksi. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai rencana tata ruang kota.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *